Pasal Contempt of Court dalam RKUHP, Masalah atau Solusi?

Pasal Contempt of Court dalam RKUHP, Masalah atau Solusi?
© Istimewa

Keberadaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menimbulkan kekisruhan bagi publik. Salah satu keberadaan pasal yang dianggap meresahkan adalah keberadaan Pasal 281 RKUHP mengenai tindakan penghinaan terhadap pengadilan atau yang lebih dikenal dengan istilah contempt of court atau COC. Salah satu muatan dalam pasal 281 huruf c RKUHP adalah larangan untuk mempublikasikan secara langsung, atau memperbolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi imparsialitas hakim dalam sidang pengadilan. Jika hal tersebut dilakukan, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak adalah denda kategori II. Terdapat aliansi masyarakat mengutarakan bahwa keberadaan pasal tersebut akan menimbulkan degradasi terhadap kualitas demokrasi di Indonesia terkhusus pada awak pers atau media.

COC adalah istilah yang muncul dalam naskah akademis penelitian contempt of court 2002 yang diterbitkan oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan mahkamah agung RI yang mana telah menjelaskan bahwa perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan merupakan sikap-sikap yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan. Hal tersebut apabila dilakukan akan berdampak pada proses peradilan sehingga menjadi tidak maksimal. Hukum Indonesia belum mengatur secara jelas mengenai pengategorian tindakan-tindakan yang tergolong dalam tindakan COC.

Keberadaan pasal 281 dalam RKUHP sejatinya tidak dapat dipandang serta-merta melanggar kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi di muka umum. Membaca pasal-pasal RKUHP harus disertai pula dengan membaca penjelasannya secara keseluruhan. Ketidakbolehan untuk menyebarluaskan dan merekam proses persidangan yang dimaksud dalam RKUHP adalah untuk persidangan yang bersifat tertutup. Selanjutnya, untuk melakukan sebuah publikasi yang berisikan spekulasi terkait perkara yang proses persidangannya sedang berlangsung adalah hal yang memang tidak diperbolehkan, karena hal tersebut akan mengganggu hakim dalam mengusut sebuah perkara, sehingga menimbulkan rasa takut apabila ia tidak memutuskan sesuai dengan kehendak public. Hal itulah yang akan mengancam imparsialitas atau rasa ketidakberpihakan hakim.

Terdapat perbedaan yang nyata antara kritik dan penghinaan. Untuk melakukan kritik, maka negara telah menjamin hal tersebut sebagai salah satu hak konstitusionalnya. Sedangkan, penghinaan adalah suatu hal yang merendahkan harkat dan martabat seseorang, yang hal tersebut tidak boleh dilakukan kepada siapapun dengan alasan apapun, apalagi kepada seorang hakim yang pada dasarnya dianggap sebagai wakil tuhan dalam proses persidangan. Keberadaan pasal-pasal mengenai pengaturan COC dalam RKUHP adalah sesuatu hal yang patut diapresiasi sebagai bentuk kemajuan hukum di Indonesia.

Jika kita melakukan metode komparasi, maka terdapat banyak negara yang merumuskan pasal-pasal mengenai tindakan COC di dalam hukum pidananya. Misalnya saja di Inggris dan India yang telah mengatur mengenai larangan COC atau bahkan Amerika Serikat sebagai negara corong kebebasan berpendapat yang pengaturan mengenai COC dalam berbagai yurisprudensi dan perundang-undangannya, misal dalam federal rule of criminal procedure 42 dan USC 18. Pengaturan mengenai COC di Indonesia menjadi hal penting mengingat semakin maraknya tindakan yang mengganggu dalam proses peradilan, misalnya saja pemukulan terhadap hakim di ruang sidang, tidak mematuhi putusan pengadilan yang menurut hukum sampai pada tindakan anarkisme dan pengrusakan yang harus dicegah secara hard approach yaitu perumusan dalam pasal-pasal hukum pidana.

- - - - - - -

© Seri Andesi

Opini di atas ditulis oleh Seri Andesi, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya angkatan 2016. Seri saat ini berstatus sebagai agen etik, klinik etik dan hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya tahun 2019

Pilih Bangga Bangga 0%
Pilih Sedih Sedih 0%
Pilih Senang Senang 0%
Pilih Tak Peduli Tak Peduli 0%
Pilih Terinspirasi Terinspirasi 0%
Pilih Terpukau Terpukau 100%

Bagaimana menurutmu kawan?

Berikan komentarmu