Kurangi Penambangan Minyak Liar, Pemkab Muba Bangun Stasiun Penampung Mintak Mentah

Kurangi Penambangan Minyak Liar, Pemkab Muba Bangun Stasiun Penampung Mintak Mentah
Bupati Muba, Dodi Reza Alex (kemeja coklat) dan Gubernur Sumsel, Herman Deru (kemeja putih) saat mengecek stasiun penampungan minyak © sigerindo.com

Selain terkenal karena komoditi durian dan ikan salainya, Kabupaten Musi Banyuasin juga terkenal karena kekayaan kandungan minyak bumi pada tanahnya. Beberapa perusahaan minyak swasta besar tercatat beroperasi di Muba. Bahkan, segelintir masyarakat lokal kerap melakukan penambangan dan pengilangan minyak bumi secara mandiri, untuk kemudian dijual secara eceran.

Menanggulangi praktik penambangan minyak yang ilegal tersebut, Pemkab Muba melalui BUMD PT. Petro Muba berinisiatif membangun stasiun pengumpul minyak mentah, yang meliputi station storage dan station settling.

Bupati Muba, Dodi Reza Alex mengatakan jika pembangunan stasiun pengumpul minyak mentah tersebut dilakukan selain agar minyak bumi yang ditambang oleh masyarakat secara ilegal dapat ditampung, juga agar pengelolaan sumur minyak tua dapat dilangsungkan secara aman dan kondusif.

"Kami ingin mewujudkan Muba sebagai lumbung energi di Sumsel, dan paling penting mewujudkan zero illegal drilling dan zero illegal refinery", katanya saat peresmian Stasiun Pengumpul Minyak Mentah PT Petro Muba pada Rabu (19/12) lalu, dilansir dari sumatra.bisnis.com.

Di lain pihak, Direktur Utama Petro Muba, Yuliar juga nenyatakan pernyataan yang serupa. Ia mengatakan pembangunan stasiun penampungan tersebut ditujukan untuk mengurangi kegiatan ilegal drilling, ilegal tapping, ilegal mining, dan ilegal mini refinery di wilayah Muba.

Pertama di Indonesia

Adapun lokasi Stasiun Pengumpul Minyak Mentah tersebut berada di atas lahan seluas dua hektar di Desa Babat, Kecamatan Babat Toman. Yuliar mengemukakan jika proses pembangunan stasiun pengumpul minyak mentah tersebut cukup panjang, sehingga bermuara pada kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak angkut minyak mentah dari sumur tua ke stasiun pengumpul di Pertamina EP Ramba.

Yuliar mengklaim jika stasiun pengumpul minyak mentah di Desa Babat tersebut merupakan yang pertama di Indonesia yang dikelola oleh BUMD dengan kapasitas yang cukup besar.

Stasiun pengumpul minyak mentah terbagi menjadi dua bagian, yaitu tangki settling dan tangki storage yang masing-masing memiliki sebanyak sembilan tangki dengan kapasitas 40 kiloliter per tangki.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan keberadaan stasiun pengumpul minyak mentah salah satunya bertujuan untuk menampung minyak bumi mentah yang dihasilkan oleh para penambang liar.

"Ya, ini untuk penampung minyak dari penambang liar, sehingga minyak yang ada menjadi legal", ujar Herman Deru usai meresmikan Stasiun Pengumpul Minyak di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, pada Rabu (19/12), dilansir dari globalplanet.news.

“Membuat terobosan dan menjelaskan yang benar sehingga dapat membuat stasiun pengumpul ini berjalan baik. Sehingga yang marjinal atau di sumur tua menjadi sah apabila sudah masuk disini (stasiun), jadi dampak hukum yang selama ini membuat khawatir masyarakat menjadi berkurang", sambungnya.

Gubernur Sumsel, Herman Deru menandatangani prasasti peresmian stasiun penampungan minyak mentah Babat Toman © Humas Pemprov Sumsel

Selain itu, Herman Deru menyatakan jika potensi hasil sumur marjinal atau sumur tua sangat banyak, bahkan dapat mencapai ratusan ribu barel per hari. Namun, potensi tersebut tidak terdayagunakan secara maksimal karena daya tampung minyak yang masih sedikit.

"Artinya ada masyarakat yang tidak mampu melegalkan minyaknya. Jadi harus dibangun lebih besar lagi stasiun pengumpul”, pungkas gubernur yang kerap disapa HD tersebut.

Tingginya Risiko Penambangan Ilegal

Selain berisiko bagi keselamatan penduduk, aktivitas penambangan liar yang dilakukan penduduk setempat juga bersifat ilegal. Padahal jika dikelola dengan efisien dan maksimal, total jumlah minyak yang ditambang oleh masyarakat secara ilegal dapat memiliki nilai ekonomis yang membantu mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Muba.

"Kita ingin minyak Muba ini keluar tidak ilegal lagi atau menjadi legal. Namun, harga yang dibeli harus disesuaikan, jika harga yang dibeli tidak bersaing, minyak juga akan lari keluar", ujar HD.

Setidaknya terdapat tiga keuntungan utama dalam pengoperasian stasiun penampung minyak mentah : membantu menaikkan produksi minyak nasional, mengoptimalkan PAD Muba, juga menjadi contoh pengelolaan minyak mentah yang baik bagi daerah lain.

(sumber : sumatra.bisnis.com; globalplanet.news)

Pilih Bangga Bangga 0%
Pilih Sedih Sedih 0%
Pilih Senang Senang 0%
Pilih Tak Peduli Tak Peduli 0%
Pilih Terinspirasi Terinspirasi 100%
Pilih Terpukau Terpukau 0%

Bagaimana menurutmu kawan?

Berikan komentarmu